Penelitian dalam tesis ini berfokus pada dasar dasar dibentuknya aturan wajib lapor bagi penyalah guna narkotika dilihat dari perspektif ketahanan nasional. Penanganan masalah narkotika selama ini kurang memperhatikan hak penyalah guna akan aspek kesehatan untuk selanjutnya mendapatkan akses rehabilitasi. Program wajib lapor pecandu narkotika yang diatur dalam Peraturan Pemerintah no 25 tahun 2011, merupakan turunan dari Undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur tentang kewajiban pecandu narkotika untuk melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi.