Awas Narkoba Masuk Desa Dalam Rangka Mewujudkan Desa Bersih Narkoba BERSINAR

Penerbit
Deputi Bidang Pencegahan BNN Direktorat Advokasi
Tahun
2018
Subjek
Pencegahan
Ringkasan

Keterlibatan pemerintah desa dalam memerangi narkoba melalui pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi sebuah strategi yang tepat karena Desa sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat desa untuk berhak mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa agar terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa.