Lompat ke isi utama

Pengarang
Dani Firmansyah
Tahun
2015
Abstrak

Gerakan dan organisasi untuk melegalisasikan ganja muncul di Indonesia yang selama ini menempatkan ganja sebagai jenis narkotika golongan I yang hanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tidak untuk terapi dan berpotensi tinggi adiktif Tesis ini ditulis dengan tujuan untuk menelusuri munculnya legalisasi ganja dalam sejarah narkoba, kemudian mengenal gagasan legalisasi ganja di Indonesia melalui pengambilan data primer dari pimpinan Lingkar Ganja Nusantara serta legalisasi ganja dalam pandangan Ketahanan Nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik deskripsi analitik. Hasil penelitian bahwa berdasarkan pendekatan sejarah, orang terdahulu mencari obat berasal dari bahan alam. Pemanfaatan tanaman obat makin berkembang dan sampai pada pemanfaatan obat yang dikategorikan sebagai narkotika. Dengan intervensi politik dan pertimbangan moral, tanaman obat yang dianggap berdampak buruk dilakukan pelarangan oleh negara. Pada era sekarang nuansa lama tanaman sebagai obat, khususnya ganja, dimunculkan kembali, termasuk di Indonesia, dengan tujuan pemanfaatan medis, pemanfaatan industri dan kebutuhan rekreasi. Konsekuensi nasional dan global secara keseluruhan digambarkan bahwa kelemahan dasar dari legalisasi ganja adalah dampak buruk terhadap kesehatan sebagai akibat dari ketersediaan ganja legal, meskipun diatur dan dalam pengawasan pemerintah. Potensi perdagangan gelap dan penyelundupan ganja juga masih selalu ada. Berkaca pada Cocaine War di Amerika Latin, sistem Ketahanan Nasional kita seharusnya dapat menahan gempuran intervensi negara lain dalam penyusunan kebijakan nasional mengenai narkotika. Sistem Ketahanan Nasional harus mempertimbangkan dinamika yang ada di masyarakat dengan bersumber pada nilai-nilai Pancasila untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa. Legalisasi ganja perlu mendapat perhatian dcngan mempertimbangkan nilai-nilai yang ada di masyarakat tanpa ada intervensi politik dari pihak luar manapun. Rekomendasi dari penelitian ini adalah bahwa perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai legalisasi ganja dengan menghubungkan dengan variabellain seperti pajak pemasukan ganja bagi negara, dampak terhadap demand penggunaan ganja, dana penegakan hukum yang terselamatkan, serta tingkat penyelundupan ganja lintas negara.

The complete report is available at the BNN Library.