Lompat ke isi utama

Pengarang
Petrus Reinhard Golose
Tahun
2008
Abstrak

Disertasi ini merupakan hasil analisis dari penelitian kualitatif dan literatur secara mendalam yang terfokus pada manajemen penyidikan hacking oleh Unit V IT & Cybercrime yang diterapkan pada proses penyidikan kasus hacking website Partai Golkar. Dalam pelaksanaan penyidikan hacking, Unit V IT & Cybercrime menghadapi permasalahan berkaitan dengan belum adanya ketentuan hukum materil yang secara tegas mengatur mengenai tindak pidana hackingpada saat itu dan secara khusus mengenai penanganan bukti digital. Permasalahan tersebut berhasil dihadapi penyidik dengan melakukan interpretasi terhadap ketentuan hukum yang ada.
Disertasi ini mengajukan suatu pengertian tindak pidana hacking sebagai setiap kegiatan yang menggunakan komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan cara mengakses suatu sistem jaringan komputer baik yang terhubung dengan internet atau tidak, baik dengan tujuan maupun tidak, untuk memperoleh, mengubah dengan cara menambah atau mengurangi, menghilangkan atau merusak informasi dalam sistem komputer dan atau sistem elektronik lainnya dengan melawan hukum. Hacking berbeda dengan kejahatan konvensional. Hacking bersifat border less, transnasional dan paperless karena semua jejak hanya tersimpan dalam computer dan jaringan berupa log.files. Penyidikan tindak pidana hacking juga berbeda dengan penyidikan kejahatan konvensional yaitu sebagian proses penyidikan dilakukan di cyberspace, adanya masalah yurisdiksi hukum, eksistensi bukti digital dan penanganan komputer sebagai tempat kejadian perkara, dimana diperlukan dukungan laboratorium forensik komputer untuk menganalisa bukti digital yang telah didapat. Penyidik menerapkan prinsip-prinsip dan fungsi manajemen dalam proses penyidikan. Secara khusus disertasi ini memotret proses manajemen penyidikan hacking sehingga menghasilkan proses manajemen yang terdiri dari penerimaan laporan (accepting input), penugasan (assigning), perencanaan (planning), pelaksanaan dan penyesuaian (executing and adjusting), pengendalian dan evaluasi (controlling and evaluation), penyerahan hasil (result delivery), bantuan di persidangan (court support) serta dokumentasi hukum (legal documentation). Dengan manajemen penyidikan tindak pidana hacking tersebut, proses manajemen penyidikan terns berlanjut sampai ke tahap persidangan. Disamping itu, putusan hakim akan didokumentasikan oleh penyidik sehingga dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam perencanaan penyidikan pada kasus hacking di kemudian hari. Proses manajemen penyidikan tersebut tidak berjalan secara independen melainkan terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi proses tersebut seperti: budaya organisasi, kepemimpinan dan peranan stakeholders. Sub budaya organisasi Unit V IT & Cybercrime saat ini adalah mendorong anggotanya untuk terns maju (progresif) hal ini didukung dengan penghargaan dari pemimpin dan peer pressure dari anggota unit lainnya sebagai motivasi ekstrinsik. Peranan Kepala Unit sebagai pemimpin menjadi motivator Unit V IT & Cybercrime tampak dominan terlihat dari ketergantungan Unit V IT & Cybercrime terhadap pemimpinnya dalam hubungannya dengan stakeholders dan dalam melakukan transformasi budaya.

The complete report is available at the BNN Library.