Pedoman Pelaksanaan Intervensi Berbasis Masyarakat Revisi-3 ini disusun bertujuan sebagai pedoman operasional bagi BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota dan petugas Agen Pemulihan dalam melaksanakan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di masyarakat melalui Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).