Penelitian ini dilakukan dengan latar belakang bahwa sampai dengan saat ini masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia menjadi ancaman yang sangat serius terhadap ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara, sehingga diperlukan strategi penanganan yang tepat dan proporsional dengan berbagai pendekatan yang meliputi aspek pencegahan, treatment dan rehabilitasi serta penegakan hukum yang konsisten.
Penjara atau lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari system penegakan hukum yang diperuntukan melakukan pembinaan terhadap para narapidana, temyata belum mampu memberikan kontribusi yang optimal terhadap penurunan angka prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, bahkan kerasnya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba, namun tidak proporsional dalam aplikasinya, hanya mampu memenjarakan para terpidana narkoba yang akhimya berimplikasi pada penuhnya sebagian besar lembaga pemasyarakatan di Indonesia dewasa ini, namun dalam pemenjaraan yang dikemas dengan konsep pemasyarakatan tersebut belum diikuti dengan pola pembinaan yang tepat terutama terhadap para pengguna dan pecandu narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan penelitian ini bahwa, penjara/lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong sejak 5 tahun terakhir telah teijadi mengalami peningkatan tingkat hunian narapidana terutama tindak pidana narkoba, namun dalam pembinaannya belum menerapkan pemisahan narapidana narkoba yang terdiri dari pengguna/pecandu, bandar, pengedar, kurir, sehingga sulit menerapkan metode treatment dan rehabilitasi yang tepat bagi narapidana pengguna/pecandu narkoba karena sejak awal penjara tersebut tidak dipersipakan sebagai penjara/lapas khusus narkotika, disamping hal tersebut factor sumber daya manusia, sarana dan prasarana, fasilitas layanan kesehatan, system pengamanan, menjadi factor penghambat dalam pelaksanaan treatment dan rehabilitasi narapidana pecandu narkoba di lapas kelas II A Cibinong.