Lompat ke isi utama

Pengarang
Nurhidayat
Tahun
2003
Abstrak

Kejahatan narkoba kian hari menunjukkan peningkatan yang semakin serius. lndikasinya adalah hingga Juni 2002 jumlah narapidana narkoba sekitar 45% dari keseluruhan narapidana di LP Cipinang dan LP Wanita Tangerang. Secara nasional jumlah narapidana narkoba terus meningkat selama 2001-2002. Reaksi formalnya adalah implementasi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dalam sistem peradilan pidana. Terbukti Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 20 penjahat perkara pidana narkoba. Permasalahanya adalah bagaimanakah reaksi masyarakat terhadap penjatuhan hukuman mati tersebut dan apakah dapat memberikan efek penggentarjeraan (deterrent effect) yang dapat merubah pola tingkah laku masyarakat yang memberikan arti pentingnya sebagai kontrol sosial.
Untuk mendeskripsikan reaksi non formal masyarakat, digunakan metode survey dengan pendekatan kuantitatif deskriptif, memakai teknik wawancara terstruktur dengan instrumen kuesioner. Studi kepustakaan tentang efek penjeraan (deterrent effect) pada penjeraan umum (general deterrence) dari Zimring, Fanklin E. dan Gordon J. Hawkins dipergunakan sebagai acuan untuk mengungkap reaksi masyarakat dimaksud.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara umum responden menyatakan setuju dengan adanya penjatuhan hukuman mati terhadap penjahat narkoba dengan berbagai alasan. Sebagaimana dikemukakan oleh Zimring dan Hawkins bahwa terdapat empat syarat agar ancaman penghukuman menjadi efektif; hasilnya responden yang mengetahuinya lebih terpengaruh dan melakukan perubahan tingkah laku secara terbatas. Penggentarjeraan yang dirasakan adalah takut terkena perkara pidana narkoba. Pola-pola prevensi terhadap diri dan keluarga merupakan upaya penangkalan (deterrence) agar kejahatan narkoba tidak meluas dalam masyarakat. Efek penggentarjeraan yang terjadi dalam masyarakat merupakan reaksi sosial dan realitas yang subjektif.

 

The complete report is available at the BNN Library.