Tindak pidana narkotika "dilakukan secara terorganisasl " adalah tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh sejumlah orang dalam bentuk korporasi maupun dalam bentuk kelompok atau organisasi kejahatan yang paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang, yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan satu atau lebih kejahatan berat.