
Sesuai dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional, Biro Humas dan Protokol menyelenggarakan fungsi pelaksanaan peliputan, dokumentasi, wawancara, kunjungan pers, pengelolaan layanan informasi, dan pengelolaan perpustakaan