Buku yang berisi acuan program pemberdayaan alternatif masyarakat pedesaan ini, diterbitkan sebagai panduan umum dan
petunjuk teknis kegiatan pada Direktorat Pemberdayaan Alternatif Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, Badan Narkotika Kabupaten/Kota dan lnstansi Pemerintah Terkait serta komponen masyarakat dalam melakukan upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan di wilayah penanaman ilegal Ganja di Indonesia.