Indonesia saat ini tengah berada dalam keadaan darurat narkoba. Kondisi ini berdasarkan data dan fakta permasalahan narkoba yang mengkhawatirkan, dan perlu penanganan secara serius serta komprehensif dari seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan hasil pengujian Balai Laboratorium Narkotika Nasional (BNN), hingga bulan Mei 2016 sudah 43 jenis narkotika baru kategori new psychoactive substances (NPS) yang teridentifikasl, Tahun 2015 Prevalensi Narkoba meningkat 2,20% atau 4.098 Juta Jiwa namun baru 18 jenis yang telah diregulasi dengan Peraturan Menteri Kesehatan 13/2014