Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Narkotika Komponen, sesuai ketentuan undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial baik yang di selenggarakan pemerintah maupun masyarakat perlu pembinaan dan ditingkatkan kemampuanya.