Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba merupakan salah satu jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), disamping permasalahan korupsi dan terorisme, yang senantiasa membutuhkan keseriusan dan upaya bersama dalam penanggulangannya. Permasalahan ini semakin kompleks, seiring dengan meningkatnya jumlah penyalahguna dan pengedar.