Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengamanatkan setiap kementerian/lembaga (K/L) untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) periode 5 tahun. Renstra Badan Narkotika Nasional (Renstra BNN) merupakan dokumen negara yang berisi upaya-upaya pembangunan bidang pertahanan dan keamanan dalam penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia.