Penelitian ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi yang mencakup 8 (delapan) area perubahan,
yaitu: Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan per Undang Undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana,
Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, PenguatanPengawasan, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.