Keterlibatan pemerintah desa dalam memerangi narkoba melalui pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi sebuah strategi yang tepat karena Desa sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat desa untuk berhak mendapatkan p